Warga Desa Ampari Bura Laporkan Dugaan Pembabatan Lahan Reboisasi

Sementara, Penyidik Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalteng AKP. Bambang, pada Pelapor di ruang kerjanya menjelaskan bahwa terkait adanya pelepasan tanah akibat kegiatan tambang batu bara dan diduga adanya pembabatan Lahan Reboisasi milik Kehutanan itu Ditreskrimum ranahnya, sedangkan penambangan diluar Ijin itu ranahnya Ditreskrimsus.

“Terkait jual beli tanah untuk peruntukan tambang batu bara, atau pergeseran wilayah dan adanya dugaan pembabatan Lahan Reboisasi Kehutanan itu ranahnya Ditreskrimum, jika terkait penambangan luar ijin ini baru ranahnya Ditreskrimsus, dan saya sarankan silahkan ke Ditreskrimum sambil juga berkoordinasi ke Dinas Kehutanan,” ungkap Mardianto mengulangi perkataan Bambang. (BRP/Tim)

“Header

Pos terkait