baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Partai Golkar Dapil Kalimantan Tengah Drs. Mukhtarudin gelar kegiatan Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019, belum lama ini di Hotel Aquarius Jalan Imam Bonjol, Kota Palangka Raya. Kegiatan ini merupakan sinergi antara anggota Komisi VII DPR RI dengan BPH Migas, sebagai mitra kerja dengan pembahasan mengenai Implementasi Peraturan BPH Migas No. 17/2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu khusus di wilayah Kalimantan Tengah.
“Kegiatan dilaksanakan sebagai implimentasi dari fungsi DPR, yaitu legislasi, pengawasan dan anggaran”, jelas Mukhtarudin.
Politisi Golkar Mukhtarudin berharap, dengan sosialisasi ini, masyarakat mendapat edukasi dan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana tata cara pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) yang benar.
“Maksudnya yaitu bagaimana prosedur penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT, siapa saja yang berhak membeli, pihak mana saja yang terkait, dan bagaimana pengawasannya, sehingga penggunaan JBT menjadi lebih tepat sasaran dan penyediaan serta distribusinya menjadi tepat volume”, jelas Mukhtarudin.
Selain itu, sosialisasi juga sebagai sarana diskusi terhadap berbagai permasalahan yang timbul di masyarakat.
“Seperti masih adanya penyalahgunaan surat rekomendasi atau jual beli JBT/solar kepada pihak yang tidak berhak, mencegah kekurangan ataupun kelangkaan dari penyediaan dan pendistribusiannya, dan tentunya kita berharap agar kuota volume untuk wilayah Kalimantan Tengah dapat tercukupi sesuai dengan kebutuhan masyarakat”, terang Mukhtarudin.
Pengawasan juga sangat penting untuk menjadi perhatian bersama, tidak hanya dibebankan kepada BPH Migas, pemerintah daerah, tapi juga masyarakat secara luas.
Disparitas harga antara solar bersubsidi dengan solar industri berbeda jauh, hal ini akan menggiurkan orang untuk melakukan penyelewengan, oleh karena itu peran masyarakat juga penting untuk mengawasi”, jelasnya.