Melalui dirinya, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Barito Timur sangat menyambut baik dan mengapresiasi pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026”, dimana penyusunannya telah didasari oleh ketentuan pasal 9 ayat 3 huruf a Nomor 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, pada Pembicara Tingkat I pengajuan Raperda yang berasal dari Kepala Daerah akan disampaikan penjelasan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD, kemudian sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah Mempunyai Tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
“Saudara Bupati, Pimpinan dan Sidang Dewan Yang Terhormat, Setelah mempelajari Pidato Penjelasan Kepala Daerah atas Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026” Pada Rapat Paripurna XI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025 hari Senin tanggal 10 November 2025 kemarin, telah mencerminkan keberpihakan pemerintah dalam rangka memberikan jaminan kehidupan masyarakat yang nyaman di Bumi Nansarunai Jari Janang Kalalawah ini meskipun dalam keterbatasan anggaran yang ada akibat pengurangan dana transfer Pemerintah Pusat ke Daerah dengan menempatkan porsi anggaran menyesuaikan skala prioritas pembangunan daerah,” tuturnya.








