Fraksi PSRD Minta Pemkab Bartim Evaluasi Terhadap Serapan Anggaran di Beberapa OPD

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan setiap daerah dapat menyusun anggaran yang sesuai dengan kebijakan nasional dan kebutuhan local dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024, diharapkan setiap daerah dapat lebih baik dalam merencanakan dan melaksanakan anggaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan dapat memanfaatkan pedoman ini sebagai acuan dalam penyusunan APBD yang lebih efektif dan efisien.

“Fraksi PSRD menyambut baik Rancangan APBD Kabupaten Barito Timur tahun anggaran 2026 dengan penyesuaian-penyesuaian terkait dengan dana transfer, penyesuaian alokasi Belanja Pegawai, serta efisiensi anggaran belanja, dan memandang bahwa ada kondisi khusus dan mendesak apalagi terjadinya kebijakan efesiensi anggaran,” terang Reni

Bacaan Lainnya
“Kirim

Reni menjelaskan bahwa di mana kondisi perekonomian masyarakat mengalami penurunan, yang mengakibatkan penutupan usaha dan pemutusan hubungan kerja dan berharap bahwa di dalam ini ada suatu langkah yang secara signifikan dapat memberikan dorongan serta insentif untuk mendorong laju
perekonomian di Kabupaten Barito Timur, hal lain yang pada dasarnya menjadi pertanyaan tentang bagaimana penalaran dalam APBD Tahun Anggaran 2026 ini untuk memberi solusi yang dibutuhkan secara nyata, oleh anggaran yang terbatas jumlahnya.

Bagaimana suatu keputusan dilakukan dengan sebesar-besarnya berdampak secara langsung bagi masyarakat Barito Timur secara luas, Fraksi PSRD sangat menyetujui dan mengapresiasi usaha-usaha untuk melaksanakan efisiensi demi menyesuaikan dengan kondisi, di mana terjadi ketidaksesuaian dengan Asumsi Awal di APBD.

Lebih lanjut dikatakan Reni Sugiarti, untuk itu Fraksi PSRD memandang perlu untuk mencermati secara lebih mendalam serta memikirkan ulang kebijakan dalam Belanja di Tahun Anggaran 2026 ini. Semoga dapat memberikan solusi serta kesejahteraan bagi masyarakat, mendorong berlangsungnya ekosistem perekonomian yang berputar oleh kegiatan dan aktivitas masyarakat karena difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

“Sidang dewan dan hadirin yang kami hormati, dalam penyusunan APBD tahun 2026 harus mencerminkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah secara proporsional, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesejahteraan publik,” tuturnya.

“Header

Pos terkait