Warning..! DPRD dan Masyarakat Bartim Akan Lakukan Ini Kepada PT. BNJM

Mewakili pihak legislatif, Ariantho berharap bahwa di bulan September nanti yang hadir adalah top manajemen atau pimpinan perusahaan langsung dan hal tersebut wajib di lakukan pihak perusahaan.

“Kami melihat dari Ketidakhadiran ini karena alasan top Manajemen mereka tidak bisa hadir, berarti nanti ketika mereka tidak ada kegiatan lain maka mereka wajib menghadirkan pimpinan mereka dan berikutnya jika di agenda yang ketiga mereka tidak bisa hadir maka DPRD akan menggunakan hak dan kewajiban kami sebagai anggota DPRD,” tegas Ariantho.

Bacaan Lainnya

Dirinya juga mengingatkan bahwa undang-undang 32 Tahun 2004 Jo undang-undang nomor 12 tahun 2008 bahwa mengatur tentang pemerintahan daerah bahwa DPRD dan pemerintah daerah itu adalah sifatnya setara kedudukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah dan juga untuk membuat keadilan baik pembangunan, infrastruktur yang ada di daerah.

“Kami diperkuat dengan undang-undang nomor 27 tahun 2009 bahwa tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bahwa kami diberikan kewenangan tiga fungsi anggaran legislasi dan pengawasan. Saat ini kami menggunakan fungsi pengawasan kami dalam kami mengawasi kebijakan-kebijakan di daerah termasuk daerah investasi di daerah untuk memberikan keadilan kepada masyarakat,” tuturnya.

Pos terkait