Lebih lanjut dikatakan Ariantho, seharusnya secara etika mereka menyampaikan surat mereka membalas undangan DPRD bahwa tidak hadir seperti ini dan seharusnya surat kegiatan di Jakarta itu adalah lampiran, bukan itu yang dikasihkan DPRD.
“Kalau kami lihat jadwal mereka itu tanggal 24 Agustus, hari baru tanggal 22 dan harusnya mereka hadir karena masih sempat. Kemudian menurut kami Manajemen perusahaan ini ada dua, ada Manajemen di daerah dan juga ada Manajemen di pusat, kalau memang dari manajemen pusat tidak hadir paling tidak ada penghargaan untuk hadir,” terangnya.
Politikus dari Partai PKP ini juga mengingatkan bahwa catatan dari DPRD bahwa pada tanggal 1 Agustus PT. BNJM menunda RDPU secara sepihak dan tanggal 22 sudah gelar RDPU namun tetap tidak hadir.
“Kesimpulan kita pada hari ini bahwa RDPU ini bukan dianggap selesai tetapi ini ditunda dan nanti pada tanggal 1 September itu akan dilakukan badan musyawarah, nanti akan kita susun jadwalnya sehingga kami pastikan di Bulan September itu akan kami lakukan lagi RDPU yang ketiga,” jelasnya.










