Pada kesempatan tersebut, Ariantho juga menegaskan kepada pihak perusahaan agar jangan pernah menilai DPRD tidak ada kewenangan sehingga panggilan ketiga tidak hadir maka DPRD akan menggunakan haknya.
“Kami akan menggunakan mekanisme kami, apakah itu nanti dibentuk Pansus, kemudian rekomendasi-rekomendasi yang tentunya ini juga berpengaruh terhadap investasi di daerah. Ini tiga kali kita lakukan pemanggilan, kita boleh bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan panggilan paksa,” tegas Ariantho.
Dengan ketidakhadiran manajemen PT. BNJM, Ariantho menilai etikad dari pihak perusahaan sangat tidak baik karena kelengkapan daftar hadir dalam agenda RDPU yang dilakukan untuk jadwal kedua sudah memenuhi syarat untuk dilakukan rapat.
“Menurut kami mereka tidak ada etikad baik, mereka berinvestasi di Barito Timur dan mereka berkaitan langsung dengan masyarakat dan ketika ada permasalahan di masyarakat maka itu jelas sampai ke DPRD oleh karna itu DPRD secara amanat undang-undang tadi kita mempunyai tiga fungsi tadi, maka ketika ada aspirasi maka DPRD itu wajib untuk menidaklanjuti,” sebut Ariantho.