Astagfirullah, Pria 59 Tahun di Mentaren II Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur

Pulang Pisau, Baritorayapost – Seorang pria paruh baya warga Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, MJ (59) diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir. 

Pasalnya, pria tersebut diduga telah melalukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga (11), nama samaran, Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 06.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKB Daspin membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial MJ (59) pada Sabtu (12/2/2022), karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur inisial bunga (11).

Daspin menjelaskan kronologis kejadian berawal Sabtu 12 Februari 2022 sekira jam 04.30 WIB, dimana tersangka sepulang dari Shalat subuh di masjid, kemudian menemui anak korban lalu berkata “AYO KITA KEWARUNG” dan korban sudah mengerti maksud tersangka untuk melakukan persetubuhan karena tersangka sebelumnya sudah 2 kali melakukan persetubuhan, dengan dengan di iming-imingi uang sebesar Rp. 20 ribu dan Rp. 50 ribu.

” Lalu tersangka membawa korban ke warung milik anak tersangka, kemudian melakukan persetubuhan didalam warung tersebut, ” ucap Daspin.

Pos terkait