Astagfirullah, Pria 59 Tahun di Mentaren II Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur

Pada saat tersangka sedang melakukan persetubuhan kata Daspin, dari pintu samping warung ada yang mengetuk pintu dengan keras, lalu tersangka terkejut dan memasang celana dalam dan celana panjang lalu membuka pintu warung dan diluar warung sudah banyak warga.

” Kemudian tersangka di bawa ke rumah Ketua RT, lalu datang ibu korban dan menanyakan kepada tersangka bahwa selama ini telah melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali dengan korban. Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Pulang Pisau untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, ” jelasnya.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Daspin menjelaskan, bahwa modus tersangka yang merupakan tetangganya itu, merayu korban untuk melakukan persetubuhan dengan di iming-iming uang saku sehingga korban mau melakukan persetubuhan.

” Tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana tentang perserubuhan dibawah umur, ” pungkasnya (BRP)

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait