Kades Bersama Perangkat Desa Tumbang Baloi Secara Resmi Tertulis “Ajukan Pengaduan Keberatan Ke DAD Mura“

Puruk Cahu, Baritorayapost – Kepala Desa Tumbang Baloi, Kecamatan Barito Tuhup Raya (Batura) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Qomaruddin Hamka bersama beberapa perangkat desa diantaranya Ketua Badan Perwakilan Desa dan Mantir Adat telah secara resmi menyampaikan Surat pengaduan tertulis yang ditujukan kepada Dewan Adat Dayak Kabupaten Murung Raya, Selasa (21/9/2021) atas sikap dan perbuatan dari Oknum perusahaan Samudra Rezeki Perkasa yang dinilai oleh pihak pemerintahan desa Tumbang Baloi sebagai sikap dan perbuatan yang sudah tidak dapat dianulir lagi.

Kehadiran petinggi dipemerintahan desa tumbang baloi bersama dengan perangkat desanya tersebut diterima langsung diruang rapat Aula Kantor DAD Kabupaten Murung Raya oleh Sekretaris Umum DAD Drs. Herianson D. Silam, MT bersama Wakil Ketua Umum DAD Bp. Berto Koling Kondrat, ST.,MT.

Bacaan Lainnya

Dikatakan dalam pertemuan bertempat di kantor DAD Kabupaten Murung Raya, Qomaruddin Hamka selaku kepala desa memaparkan secara rinci menerangkan dasar dasar rasa keberatanya atas adanya sikap dan perbuatan dari Oknum perusahaan IUPHHK yakni PT. Samudra rezeki Perkasa yang menurutnya sudah tidak dapat di toleransi lagi pasalnya perbuatan tersebut telah secara nyata memnciptakan keresahan ditengah tengah masyarakat desa yang di-pimpinya (Desa Tumbang Baloi).

Menurut Hamka sapaan untuk Kepala Desa Tumbang Baloi ini, kejadian berawal dari akan adanya aktivitas operasional perusahaan Cakra Sempurna Sejati anak perusahaan PT Samudra Rezeki Perkasa (SRP) yang arealnya HPH-nya meliputi salah satunya berada di Desa Tumbang Baloi.

Atas dasar inilah pihak perusahaan mengklaim bahwa daerah kawasan hutan desa baloi adalah merupakan hak dan wewenang mereka. lebih lanjut lagi Menurut Hamka; dampak dari adanya klaim pihak perusahaan tersebut berujung kepada adanya larangan atau penghentian aktivitas yang merupakan mata pencaharian warga masyarakat setempat yang ber-usaha di daerah kawasan dalam desa tumbang baloi. Ironisnya ungkap Hamka lagi; sikap dan perbuatan oknum perusahaan SRP didalam melakukan intimidasi terhadap warga masyarakat desa tumbang baloi dengan mamanfaatkan keberadaan afarat hukum kepolisian yang disuatu ketika telah lalu oknum afarat kepolisian dari luar kabupaten murung raya tersebut, datang kelokasi dikawasan desa baloi dan melakukan tindakan penertiban yang diantaranya melakukan pembongkaran terhadap pondok pondok milik warga masyarakat dalam kawasan hutan didesa tumbang baloi . hal ini menimbulkan keresahan bagi warga desa baloi atas hilangnya mata pencaharian dengan memanfaatkan sumber daya alam perkayuan yang ada didalam kawasan desa mereka (Tumbang Baloi) baik untuk memenuhi kebutuhan pembangunan sendiri maupun untuk kebutuhan pembangunan proyek desa.

Selain itu pula terang Hamka kembali, “Perihal lainya yang melahirkan adanya perasaan tidak terima atas sikap dan perlakuan dari pihak oknum perusahaan Samudra Rezeki Perkasa yang secara langsung diterima dan dialami oleh dirinya baik selaku kepala desa dan pribadi adalah adanya tudingan dari pihak perusahaan sebagaimana diterangkan Hamka berdasarkan adanya surat jawaban dari PT. Samudra Rezeki Perkasa pada butiran ke tiga (3) yang menyebutkan bahwasanya terjadinya pembiaran oleh dirinya selaku kepala desa tumbang baloi terhadap kegiatan penggesek kayu dan penebang kayu yang secara terang-terangan melakukan penebangan liar atau illegal logging”.

Bahkan, lanjut Hamka lagi, dirinya merasa dirugikan atas adanya penyebaran foto kegiatan illegal logging yang seakan-akan peristiwa tersebut terjadi di daerah pemerintahan desa tumbang baloi, padahal kejadian dalam poto tersebut bukan merupakan kegiatan yang terjadi didesa tumbang baloi. Hal ini sangat merugikan nama baik saya baik secara kedinasan maupun secara pribadi. Dikarenakan hal tersebut saya selaku kepala desa tumbang baloi sangat berharap dan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Adat Dayak Kabupaten Murung Raya agar dapat melakukan pemrosan sesuai dengan peraturan perundang undangan hukum adat yang berlaku sebagaimana yang telah saya sampaikan pengaduan tertulisnya secara resmi, terang Hamka dengan nada yang datar.

Sementara itu Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak Kabupaten Murung Raya Drs. Herianson D Silam, MT pada kesempatan siang itu ketika dimintai komentar singkatnya sehubungan dengan perihal pengaduan dari kepala desa tumbang baloi bahwa pihaknya selaku yang berkompeten diranah adat akan melakukan proses penelaahan kajian atas perihal perkara adat yang diadukan oleh kepala desa tumbang baloi tersebut, “Kami akan melakukan proses penelaahan atau kajian terhadap semua isi materi yang menjadi dasar pengaduan dari pihak kepala desa tumbang baloi berdasarkan adanya dokumen atau alat alat bukti yang sudah kami terima dan apabila mana dalam penelaahan kami nantinya akan mendapat fakta fakta kebenaran yang otentik atas pengaduan tersebut maka tidak menutup kemungkinan akan adanya sanksi adat yang harus di berikan kepada pihak terlapor dan hal ini mesti harus melalui musyawarah rapat internal kami dulu “ pungkasnya. (baca halaman 2)

Pos terkait