Kades Bersama Perangkat Desa Tumbang Baloi Secara Resmi Tertulis “Ajukan Pengaduan Keberatan Ke DAD Mura“

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kabupaten Murung Raya Berto Koling Kondrat, ST.,MT dengan santai namun cukup tegas menanggapi perihal pengaduan dari kepala desa tumbang baloi ini bahwa pihak perusahaan yang merupakan investor di murung raya ini sudah semestinya harus dapat menciptakan hubungan kemitraan yang baik dan kondusif dengan warga masyarakat setempat yang ada bermukim didaerah atau dalam kawasan areal kerjanya, terlebih lagi dengan pemerintahan desa yang merupakan ujung tombang bagi pemerintahan kabupaten khusunya di kabupaten murung raya ini, baik dalam upaya pembangunan disetiap bidang yang juga utamanya adalah peningkatan pertumbuhan perekonomian dan kesejateraan bagi warga desa pelosok. Hal ini adalah dengan salah satunya memanfaatkan keberadaan para investor yang ada berusaha di kawasan murung raya.

“Sudah semestinya konflik antara warga masyarakat yang ada bermukim di kawasan areal kerja Perusahaan PT Samudra Rezeki Perkasa atau PT Cakra Sempurna Sejati tidak harus terjadi seperti yang ada dibaloi ini. Pihak perusahaan seharusnya mampu untuk menciptakan hubungan kemitraan yang baik dan kondusif dan bukan justru bertindak dan bersikap sewenang wenangnya terhadap keberadaan masyarakat kita yang ada di kawasan areal kerjanya. Tidak dapat dipungkiri jika keberadaan dari sebagian besar masyarakat yang bermukim di daerah pelosok sudah barang tentu sebagian besarnya menggantungkan mata pencaharianya dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada baik itu bermata pencaharian dengan mencari gaharu, rotan, damar dan juga perkayuan yang dipergunakan untuk kebutuhan sendiri dan ataupun untuk kepentingan pembanguna proyek desa dan hal ini merupakan kebutuhan yang berkategori kebutuhan Sandang, Pangan dan Papan, ” terang Wakil Ketua Umum DAD Mura.

Bacaan Lainnya

Yang sangat disayangkan lanjut Berto lagi; adalah sikap dari pihak oknum perusahaan Samudra Rezeki Perkasa yang terkesan secara tidak langsung melakukan pembunuhan karakter bagi mata pencaharian warga masyarakat adat setempat khusunya di desa baloi dan bahkan hingga sampai melakukan intimidasi dengan menggunakan kebedaan dari pihak lain , hal ini memang harus menjadi Perhatian Pemerintah Daerah dan juga Dewan Adat Dayak. “ Sudah menjadi kewajiban dan komitmen kita bersama untuk tetap menjaga adanya tekanan atau intimidasi yang bersipat diluar dari pola kerja yang normative terhadap semua warga masyarakat adat khusunya di kabupaten murung raya ini tutup waketum DAD dengan nada yang tegas.

Nada serupa juga diberikan oleh Albert Samat selaku Aktivis dan juga Ketua Umum forumhukum.id di kabupaten murung raya dalam keprihatinanya atas perlakuan yang dialami oleh Kepala Desa Tumbang Baloi tersebut. Albert sapaan akrab dirinya menuturkan, “ Jka memang benar apa yang dialami oleh kepala desa tumbang baloi bersama para warga desanya, hal ini sungguh sangat memprihatinkan.

Tidak seharusnya seorang pejabat desa (Kepala Desa) mesti mendapat perlakuan seperti itu dan hal ini harus mesti dapat dilakukan pengusutan secara intensif oleh pihak Dewan Adat Dayak selaku penerima pengaduan dari kepala desa tumbang baloi selaku pihak penyampai pengaduan atau laporan tutur Aktivis murung raya ini dengan nada yang prihatin.

Lebih lanjut Albert Samat ungkapkan saya turut menyesalkan atas adanya tindakan intimidasi terhadap warga desa tumbang baloi sebagaimana yang dipaparkan oleh Kepala Desa Tumbang Baloi sebelumnya. Menurut Albert “ tudingan dari pihak oknum perusahaan yang menyebutkan adanya pembiaran atas kegiatan atau aktivitas Illegal Logging di desa tumbang baloi sangat lah kurang tepat, sebab mengingat selaku kepala desa mempunyai kewenangan yang terbatas untuk mengambil tindakan, pasalnya ada pihak yang lebih berkompeten untuk melakukan penindakan atas adanya dugaan kegiatan Illegal Logging.

Dan lagi jika memang adanya keseriusan dari para pihak Pemerintah atau Aparat Penegak Hukum/Sipil ataupun lainya yang berkomputen untuk tetap konsisten memberantas Illegal Logging sebaiknya jangan melakukan penertiban dengan tebang pilih, sebab akibat adanya kegiatan illegal logging sudah menjadi rahasia umum dan bukan merupakan hal yang baru, sebab identic dengan pemenuhan kebutuhan bahan baku kayu lokal yang terus menerus dibutuhkan baik untuk kepentingan pembangunan pribadi ataupun bangunan proyek pemerintah sementara Meski pun Peraturan Perundang Undangan tentang Kehutanan sudah cukup jelas dan potensial untuk dasar penegakan hukum bagi siapapun yang terbukti menjadi para pelaku Illeggal Logging, namun ibarat kata pepatah Anjing Menggonggong Kapilah Tetap Berlalu. Kegiatan Illegal Logging tetap menjadi primadona yang tak pernah kunjung dapat diberantas . Namun bagaimana mungkin kegiatan Illeggal Logging itu bak jamur dimusim penghujan? hal ini tidak terlepas adanya misteri dibalik semua itu, pungkas Aktivis Murung raya ini seraya mengumbar senyum.

Terkait adanya dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh Kepala Desa Baloi, sebaiknya hal ini jika memang dilengkapi dengan adanya bukti-bukti permulaan yang cukup, sebaiknya juga di sampaikan delik aduan ke pihak penegak hukum dalam hal ini Pihak Kepolisian agar dapat dilakukan proses pengusutan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku untuk itu, tutup Albert dengan nada yang serius.

Sampai berita ini dinaikan media ini sudah berupaya komfirmasi untuk minta klarifikasi kepada pihak perusahaan melalui perwakilannya di Barito Utara, namun belum ada tanggapan. (As/Red/BRP)

Pos terkait