PURUK CAHU – Mendapatkan amanah dari masyarakat, khususnya di desa untuk menjadi pemimpin, merupakan suatu hal yang luar biasa. Namun bakal menjadi masalah besar jika dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab serta kepercayaan dari masyarakat dilakukan dengan tidak transparan untuk kepentingannya pribadi.
Kondisi ini terjadi di Pemerintahan Desa Olung Ulu Kecamatan Tanah Siang yang muncul saat Jajaran Polres Murung Raya Polda Kalimantan Tengah menggelar Pers Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) desa tersebut untuk tahun anggaran 2023 – 2024.
Kapolres Murung Raya AKBP Franky M Monathen SIK yang memimpin langsung kegiatan tersebut didampingi jajarannya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan jajarannya, dalam dua tahun anggaran itu (2023-2024.red) total APBDes yang dikelola oleh oknum Kades berinisial I (53) berjumlah 4,7 miliar rupiah lebih.
“Tersangka I ini dalam mengelola Anggaran Desa baik ADD maupun DD di tahun anggaran 2023 sampai 2024 itu menurut hasll penyidikan kita, mengelola program dan kegiatan pembangunan didesanya tidak sesuai dengan Perbub Mura Nomor 35 Tahun 2019,” ungkap Kapolres didepan para awak media yang hadir pada Rabu (21/1) lalu.
Selain itu juga AKBP Franky M Monathen SIK juga membeberkan bahwa oknum kades ini juga menunjukan sifat – sifat korup, yang tergambar dalam pengelolaan keuangan desanya.
“Menggunakan anggaran desa yang harusnya untuk penyelenggaraan pemerintahan desa tetapi malah untuk keperluan pribadinya, kades sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan yang parahnya lagi oknum kades ini dalam penyusunan APBDes tidak pernah melibatkan masyarakat desanya,” bebernya.
Sehingga setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh pihak Inspektorat kabupaten setempat mencapai 372 juta lebih. “Saat ini kita sudah persiapkan untuk penyerahan tersangka dan bbarang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Murung Raya untuk segera dilanjutkan untuk tahap persidangan,” tutupnya. (adr/red)









