Sempat Diamankan, 8 Orang Pendemo Dari FPR Dipulangkan

BARITORAYAPOST.COM (Jakarta) – Seperti yang kita ketahui pada saat ini, wilayah DKI Jakarta ditetapkan dalam status PPKM Level 3, dan terjadi peningkatan kegiatan masyarakat dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum tanpa ijin/pemberitahuan kepada aparat yang berwenang yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, pasal 6 yaitu dalam penyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Selain itu juga diatur dalam Inmendagri nomor : 43 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3 dan level 2 melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Bacaan Lainnya

Dengan berdasar aturan tersebut, tindakan yang Polres Metro Jakarta Pusat lakukan dalam hal ini adalah untuk menegakkan protokol kesehatan Covid 19, mengingat saat ini jumlah masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta masih fluktuatif. Oleh karena itu, yang kami lakukan mengacu kepada Adagium Salus Populi Suprema Lex Esto yaitu keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, tegas Waka Polres Metro Jakpus AKBP Setyo K. Heriyatno, S.H., S.I.K., M.H.kepada awak media, Kamis (23/9/21).

Pos terkait