Sempat Diamankan, 8 Orang Pendemo Dari FPR Dipulangkan

Hal ini juga sebagai pembelajaran kepada masyarakat yang lain bahwa Penyampaian pendapat di muka umum yang dapat menimbulkan kerumunan adalah dilarang dan penegakan Protokol Kesehatan Covid 19 tetap akan dilakukan di masa PPKM level 3 di DKI Jakarta, ungkapnya.

Terhadap mereka yang kami amankan adalah rekan-rekan dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) sejumlah 8 orang, yang telah dilakukan pemeriksaan dan kami layani dengan baik sehingga mereka menyadari akan kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi. Untuk saat ini mereka telah kami pulangkan dengan dijemput oleh orang tuanya, tegasnya.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Polres Jakarta Pusat berkomitmen selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi covid 19 dan bertindak secara profesional, proporsional dan humanis dalam menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat. (Ria/Red/BRP)

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait