Aniaya Warga, SN Ditangkap dan Dibawa ke RSJ Banyumas

BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) – SN (32), warga RT 02 RW 01 Desa Panisihan, Kecamatan Maos, Cilacap, Jateng akhirnya ditangkap, Selasa (6/7/2021) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.

Sebelum ditangkap, SN kedapatan menganiaya dua orang warga RT 02 RW 01 Desa Panisihan, Slamet (65) dan Kasirun (56) hingga keduanya babak belur. 

Penganiayaan yang dilakukan SN lantas dilaporkan ke Polsek Maos, dan Bhabinkamtibmas Aipda Slamet bersama Babinsa Panisihan Sertu Saino
memburu pelaku. 

“Benar, kita mendapat laporan warga terkait tindak penganiayaan yang dilakukan SN terhadap dua warga Desa Panisihan,” kata Slamet. 




SN sempat melarikan diri dan bersembunyi. Ia ditangkap karena berusaha menghindari petugas dan warga.

Menurut informasi, SN merupakan warga penyandang sakit jiwa. Bahkan, penyakitnya itu sering kambuh.

Akhirnya ia ditangkap oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Satpol PP ketika bersembunyi di rumah salah satu saudaranya di Desa Panisihan, Maos. 

Drama penangkapan terhadap SN oleh aparat keamanan setempat terbilang seru. Ia sempat melarikan diri hingga dilakukan pencarian ke rumah-rumah warga. 

Dalam perburuan SN ini diikuti Kepala Desa Panisihan Jawahir dan warga setempat. 

Hingga akhirnya SN ditangkap di rumah saudaranya. 

“Alhamdulillah SN bisa ditangkap dan kita amankan,” ujar Aipda Slamet.




Kepala Desa Panisihan Jawahir menuturkan, salah satu warga, SN merupakan penyandang sakit jiwa kambuhan dan sering membuat resah warga. 

Berdasar kesepakatan keluarga dengan warga, setelah diamankan, SN dibawa ke RS jiwa agar bisa ditangani dengan baik.

“Keberadaan SN sering membuat resah warga, sehingga warga menyarankan SN dibawa ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan pengobatan,” tutur Jawahir.

SN pun dibawa ke RSJ Banyumas dengan menggunakan mobil tahanan Satpol PP Cilacap, sedangkan kedua warga yang menjadi korban penganiayaan SN telah mendapatkan pengobatan. (est/Red/BRP)

Pos terkait