
BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) – Salah satu pemberlakuan dalam PPKM Darurat Covid-19 yakni kegiatan ibadah agar dilakukan di rumah menjadi fokus utama sosialisasi tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cilacap Utara saat berkunjung ke Pondok Pesantren Hidayatullah Muntadien di Jalan Salam RT 01 RT 11 Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Cilacap, Selasa (6/7/2021) kemarin.
Tim terdiri dari Camat Cilacap Utara Sunarti, Danramil 18 Cilacap Utara Kapten Inf Joko Yunanto, Kapolsek Cilacap Utara AKP Totok Nuryanto, Kepala Puskesmas Cilacap Utara 2 Chris Setiawan. Mereka didampingi Kasi Trantibum Kelurahan Tritih Kulon Supratikno dan Gus Anam, selaku pimpinan pondok pesantren.
Tim menyosialisasikan Instruksi Bupati Cilacap Nomor 17 Tahun 2021, dimana kegiatan keagamaan yang bersifat kerumunan massa harus dihentikan dan dilaksanakan di rumah saja termasuk anak-anak yang mengaji dan kegiatan pengajian lainnya dilakukan di rumah.

“Juga pelaksanaan shalat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, harus diatur dan sesuai protokol kesehatan,” ujar Danramil 18 Cilacap Utara Kapten Inf Joko Yunanto.
Joko menambahkan, Instruksi Bupati itu wajib ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Cilacap termasuk pondok pesantren ini.
Peraturan PPKM Darurat Covid-19 telah disampaikan, dan Gus Anam akan menyosialisasikan kepada para santri.
“Selaku warga negara, kami tentu akan mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam rangka mengatasi pandemi covid-19 di Kabupaten Cilacap. Kami berharap pandemi ini cepat berakhir, sehingga kita bisa kembali melakukan kegiatan seperti sediakala,” ucap Gus Anam. (est/Red/BRP)