
Polres Kotim (17/07/2021) – Polsek Ketapang jajaran Polres Kotim Polda Kalimantan Tengah laksanakan Patroli dan Operasi Yustisi gabungan bersama Koramil Ketapang dalam rangka pendisiplinan Protokol Kesehatan di sekitar rumah makan/tempat makan Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini, Patroli dan Operasi Yustisi gabungan dipimpin oleh Wakapolsek Ketapang AKP Kasihan Budiman ini bertujuan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan MB Ketapang.
Dalam kesempatan ini juga dihimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi Instruksi Bupati Kotim Nomor 444/STPC-19/Kotim/VII/2021 tanggal 09 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotim.
Wakapolsek Ketapang AKP Kasihan Budiman mengatakan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 bertambah luas dan menegaskan kepada masyarakat khusus nya di wilayah Kecamatan MB Ketapang untuk mematuhi protokol kesehatan dan Instruksi Bupati Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri, S.E, S.I.K mengatakan bahwa sesuai dengan Instruksi Bupati Kotim Nomor 444/STPC-19/Kotim/VII/2021 tanggal 09 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotim, Polsek Ketapang bersama dengan Koramil Ketapang menegaskan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas diluar rumah guna memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kecamatan MB Ketapang. (Ind_Ktpg)