
Polres Kotim (17/07/2021) – Dalam Mitigasi Covid-19, Team UKL KRYD Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, dalam Kegiatannya intens sosialisasikan Surat Edaran Bupati Kotim berkaitan Pendisiplinan Prokes dan Pemberlakukan Pembatasan Jam Aktifitas pelaku usaha malam hari di wilayah Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim UKL II (Bravo) memback up Personil Polsek Ketapang dan Polsek Baamang dalam hal Pendisiplinan Prokes Covid-19 dan Kebijakan Penertiban jam waktu aktifitas malam hari tidak melebihi dari pukul 20.00 Wib, dengan sasaran Cafe, Angkringan, Warnet, Rental Playstion dan tempat yang menimbulkan kerumunan lainnya.
Adapun yang menjadi dasar kegiatan ini adalah Surat Edaran Bupati Kotim Nomor : 444/ STPC-19/KOTIM/VII/2021 tanggal 9 Juli 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Diseases 2019 Ditingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Di Kabupaten Kotawaringin Timur
Dalam Kegiatannya Tim menyampaikan Sosialisasi tentang semakin melonjaknya angka Positif Penderita Covid-19 diminta kesadaran warga untuk kooperatif selain Disiplin Prokes juga mengurangi kegiatan Mobilitas berkumpul yang dirasa kurang penting, bagi Pelaku Usaha silakan melayani pembeli dengan system Take Away Beli langsung bawa pulang, hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan yang sangat beresiko sebagai Transmissi Covid-19.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Perwira Pengawas Kegiatan AKP. Suroto, S.H. menjelaskan bahwa kegiatan penyampaian Sosialisasi ini dilaksanakan secara Humanis persuasif, maka “ diharapkan kesadaran masyarakat untuk tidak kendor mematuhi Prokes serta mematuhi isi Surat Edara Bupati Kotim tersebut, karena semua ini dilakukan semata-mata demi keselamatan Bersama agar semua bisa terhindar dari Covid-19, yang sekarang semakin meningkat”, tegasnya. (Hums-Spt)