BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (22/02/2021) Upaya Polsek Parenggean jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, untuk mencegah Karhutla diwilayahnya mengarahkan para Bhabinkamtibmas untuk mensosialisasikan dan menempelkan Maklumat Kapolda Kalteng terkait Karhutla didesa binaannya.
Dalam mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Karhutla para bhabinkamtibmas selalu bersama-sama dengan Babinsa untuk menyampaikan kepada masyarakat baik dengan cara lisan untuk menghimbau maupun dengan menempel maklumat tersebut ditempat strategis seperti di Kantor desa,Perumahan,Warung sehingga masyarakat dapat mengetahuinya.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin,S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Parenggean IPTU Agung Gunawan Putra, S.T.K, S.I.K, menyampaikan kegiatan para bhabinkamtibmas untuk mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng terkait Karhutla benar adanya,karena mengingat sekarang ini kita akan memasuki musim kemarau sehingga Polri mengambil langkah antisipasi agar warga dalam membuka lahan atau hutan tidak dengan cara membakar karena sudah jelas ancaman hukuman bagi pelaku pembakar hutan dan lahan berupa kurungan dan denda 10 sampai dengan 15 Miliar.
Kapolsek Parenggean menambahkan bahwa kebakaran hutan dan lahan itu akan mengakibatkan dampak buruk dari semua sisi seperti kesehatan, sekarang ini saja kita masih berusaha memutus mata rantai Covid-19, sehingga Kami berharap kepada masyarakat melalui Maklumat tersebut dapat mematuhi dan mendukung upaya pencegahan bencana Karhutla diwilayah Kecamatan Parenggean.(MG/Prgn)