Bhabinkamtibmas Desa Karang Tunggal Sosialisasi Karhutla

BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Polsek Parenggean Bhabinkamtibmas Brigpol Tri Harry S melaksanakan sosialisasi tentang Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan di papan pengumuman Kantor Desa Karang Tunggal dan lokasi strategis lainnya di wilayah Desa Karang Tunggal Polsek Parenggean,  Kotim, Polda Kalteng.

“Ini dilakukan agar tidak terjadinya pembakaran hutan dan lahan oleh masyarakat. Dengan memberi imbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar ini semoga dapat mencegah Karhutla,” ujarnya saat di konfirmasi, Jumat (14/04/2021).Pukul 09.00 wib.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si. melaluli Kapolsek Parenggean AKP Supriyono, S.H. mengingatkan kepada masyarakat terkait sanksi terhadap pelaku yang membakar hutan dan lahan yang tertuang dalam isi maklumat tersebut.
“Karena dampak buruk yang di akibatkan membakar hutan dan lahan, Masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran hutan dapat disanksi pidana,” tegasnya.
Dari sosialisasi itu, Ia memastikan situasi hutan atau lahan di wilayah kecamatan Parenggean  dalam keadaan aman dan kondusif. (red).

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait