Polres Kotim – Polsek Parenggean Posyan Tualan Hulu , melakukan himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat untuk mensosialisasikan tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Desa Jatiwaringin kecamatan Tualan Hulu , Sabtu (05/06/2021) Pukul 11.00 Wib
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K., M.Si. Melalui Kapolsek Parenggean AKP Supriyono, S.H. menjelaskan dengan adanya sosialisasi dari anggota Bhabinkamtibmas Posyan Tualan Hulu Bripka Wullan Fransiscus ini agar masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar. Mari kita mencegah praktek – praktek pungli, sehingga tercipta pelayanan publik masyarakat yang baik.
Tujuan diadakan sosialisasi tersebut untuk memberikan penjelasan dan memberikan gambaran tentang dasar hukum yang masuk dalam ranah Satgas Saber Pungli Perpres RI nomor 87 tahun 2016.Ujar Bhabinkamtibmas
Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah , Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
Tindakan Kapolsek Parenggean tersebut sebagai tindak lanjut dari arahan Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K., M.Si. yang menekankan setiap anggota Polsek agar memberikan himbauan kepada warga dan kemudian “sosialisasikan Saber Pungli ini kepada teman maupun keluarga sehingga mereka tau tentang masalah Pungli, jangan hanya berhenti disini saja”.tutup Kapolsek (Red).