Cegah Ilegal Mining dan Polsek Manuhing melaksanakan kegiatan sosialisasi stop Ilegal Mining

Polres Gunung Mas – Bhabinkamtibmas Polsek Manuhing Polres Gunung Mas Brigadir Polisi Satu Arga Setiawan melaksanakan kegiatan sambang serta patroli dialogis di desa binaan dan juga berikan himbauan agar jangan melakukan penambangan tanpa ijin, alat peraga sosialisasi menggunakan spanduk, Senin (03/01/2022).

Bhabinkamtibmas Polsek Manuhing membentangkan spanduk Illegal Mining bertuliskan “ Stop Ilegal Mining serta sanksi pidana” Pasal 158 Undang Undang No.4 tahun 2009 Pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 paling banyak 10 Milyar.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com


memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi Ilegal Mining Apabila mendengar, melihat suatu pelanggaran Ilegal Mining agar segera melaporkannya ke Polsek Manuhing atau bisa melaporkannya kepada bhabinkamtibmas untuk segera di tindak lanjuti.

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait