
Giat personil Polsek Murung Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Desa Muara Bumban, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.
BARITORAYAPOST.COM (Puruk Cahu) – Dalam rangka mengedukasi Masyarakat Desa Muara Bumban, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Polsek Murung melalui Bhabinkamtibmas Desa Muara Bumban BRIPKA Risha Arif Yusuf laksanakan kegiatan Sosialisasi Saber Pungli di kantor Desa setempat Kamis, 15 April 2021 Sekitar jam 08.20 Wib.
Kapolsek Murung IPTU Widodo menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan mengingatkan kepada Masyarakat di Desa Muara Bumban untuk dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima.
“Pengawasan dapat dilakukan oleh semua lapisan masyarakat dan dapat melaporkan kepada Satgas saber pungli apabila ada menemukan tindakan pungli,” kata IPTU Widodo.
Ia menambahkan, sosialisasi berupa penyuluhan secara langsung tersebut juga dilakukan pihaknya dengan membentangkan spanduk dan foto bersama Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 ttg Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Selama kegiatan sosialisasi di Desa Muara Bumban berjalan aman dan kondusif,” pungkas Kapolsek Murung. (Rah/Red/BRP







