
BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) – GMBI KSM Kesugihan ternyata menepati janji. Pada pertemuan dengan awak media, Rabu (28/6/2021) lalu pihak GMBI akan datang lagi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap hari Senin, terbukti.
Bahkan, mereka datang bersama GMBI KSM Jeruklegi. “Kami juga ada agenda,” kata Slamet, Ketua Tim Investigasi KSM Jeruklegi, Senin (2/8/2021) siang.
Karena masing-masing ada agenda, mereka sepakat ke Kejaksaan sebab sama-sama belum ada realisasi apa yang mereka laporkan.
“Kami nggak putus-putusnya mengontrol terus Kejaksaan dan Inspektorat. Kami juga mendapat instruksi dari ketua umum Wilter Jawa Tengah, jika sebentar lagi nggak ada realisasi kami akan mengadakan demo besar-besaran se-Jateng untuk bergabung dengan masyarakat Kesugihan,” kata Wahidin, KSM Kesugihan.
Slamet menambahkan, pihaknya sudah menghadap Kasi Pidsus, katanya kasus ini sedang berjalan. Juga untuk kasus Sumingkir.
“Sekarang kasusnya sudah di Inspektorat dan pihak Inspektorat sedang menggali bukti-bukti yang jelas. Artinya, sedang diadakan audit. Setelah audit diterima oleh Kejaksaan, maka akan dilakukan gelar perkara,” beber Slamet.
Slamet dan Wahidin sama-sama menegaskan bahwa pada 18 Agustus nanti mereka diminta untuk menghadap Kejaksaan lagi.
“Harapannya kami tetap berjuang sampai ke tingkat persidangan, supaya duduk perkaranya jelas. Apakah pihak desa melakukan tindak pidana atau tidak. Makanya biar aparat hukum yang menentukan. Kami kan tidak tahu apakah ini tindakan melawan hukum atau tidak. Dan kami terus mengawal sampai betul-betul ada kepastian bahwa penyelesaian ini betul-betul selesai dan sudah ada kekuatan hukum. Itu yang terus kami perjuangkan,” tandas Slamet, diiyakan oleh Wahidin.
Mereka berharap Kejaksaan betul-betul memperhatikan dan menindaklanjuti kasus tiga desa (Sumingkir, Kesugihan Kidul, dan Paketingan) tersebut sampai selesai.
Menurut mereka, GMBI sudah lama menunggu, yakni satu tahun. Karena ini dalam situasi pandemi sehingga ada pembatasan-pembatasan. Namun Kejaksaan sudah mengatakan, sambil menunggu ada kelonggaran, maka akan dilakukan gelar perkara. Sebab gelar perkara melibatkan banyak orang. Sehingga masih ada peraturan-peraturan yang harus ditaati.
“Keinginan kami itu penyelesaian. Apapun bentuk penyelesaiannya nanti, yang penting sudah ada penyelesaian. Kami akan terima. Dinyatakan bersalah atau tidak kami tidak tahu. Yang bisa menyatakan benar atau salah kan dari pengadilan, yang punya kewenangan itu. Kami hanya berharap penyelesaian ini betul-betul diselesaikan, jadi tidak mangkrak,” ungkap Slamet.
Ditanya langkah GMBI selanjutnya, mereka menegaskan akan berkoordinasi.
“Apa yang harus kita jalankan, apa langkah berikutnya, dan apa yang harus kita tempuh kita akan berkoordinasi lagi. Kita bergerak berdasarkan pengaduan masyarakat. Kita akan kawal terus,” tandas mereka.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap T Tri Ari Mulyanto melalui Kasi Pidsus Muhammad Hendra Hidayat membenarkan pengurus GMBI KSM Kesugihan dan Jeruklegi menanyakan terkait dugaan penyelewengan di desa masing-masing, Sumingkir dan Kesugihan Kidul.
“Mereka menanyakan perkembangan penanganan indikasi dugaan tindak pidana korupsi di Sumingkir sama Kesugihan Kidul,” ujar Hendra.
Ia menegaskan, jadi jawaban kami proses hukumnya berjalan sesuai on the track.
“Untuk Kesugihan Kidul, tim jaksa sudah pernah ke lapangan bersama auditor dari Inspektorat melakukan pengumpulan data, bahan, dan keterangan,” imbuhnya.
Hendra kembali mengatakan, saat ini posisinya Inspektorat masih melakukan audit dan hasilnya mungkin dalam waktu dekat LHP-nya ada, termasuk yang Sumingkir juga.
Ditanya hasilnya, Hendra menuturkan belum tahu. “Nanti kalau ada perkembangan, silakan pihak GMBI bisa bertanya lagi kira-kira setelah 17 Agustus. Kalau sekarang terlalu dekat nih. Silakan kembali lagi kalau mau bertanya, silakan mau datang lagi atau per surat. Kita akan memberikan informasi sesuai dengan kewenangan yang ada, seberapa informasi yang kami beritahu sesuai kewenangan yang ada,” katanya.
Hendra lantas menginformasikan bahwa Kejaksaan kemarin ke lapangan bersama auditor dari Inspektorat ke Kesugihan Kidul.
“Kalau yang Sumingkir by document saja, dan belum ke lapangan,” tandas Hendra.
Ditanya langkah Kejaksaan, ia menjawab, ya belum dong. Kita menunggu hasil hitungan auditor.
Yang jelas, ucapnya, hasilnya nanti kita gelar perkara terhadap hasil tersebut. “Mau ke mana ini, kan gitu,” ungkapnya.
Hendra menegaskan pihaknya belum bisa menginformasikan seperti apa tindakan yang akan dilakukan.
“Gelar perkara itu kan belum. Jika ada indikasi kerugian negara ya proses hukumnya akan tetap berlanjut, akan tetap dilanjutkan. Termasuk jika ada penyalahgunaan wewenang. Kalau ada penyalahgunaan wewenang atau ada kerugian negara, proses hukum masih tetap berlanjut. Bagaimana bentuknya, ya tergantung dari tahapannya. Saat ini tahapannya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada hasilnya,” terang Hendra panjang lebar. (est/Red/BRP)