Kajari Pulpis Ingatkan Kades Tidak Sembrono Kelola Dana Desa


Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Priyambudi, SH.,MH, saat memberikan materi pada kegiatan peningkatan kapasitas aparatur dan pembekalan mengawali jabatan baru bagi 45 Kades hasil Pilkades serentak tahun 2021 di Aula Bappeda, Senin (17/5/2021).




BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Priyambudi SH.MH mengingatkan seluruh kepala desa (Kades) di Kabupaten Pulang Pisau yang baru dilantik agar tidak sembrono dalam mengelola dana desa (DD). Jika ada permasalahan dan keragu-raguan dalam perencanaan pembangunan kata Priyambudi, sebaiknya dikonsultasikan kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

” Jika ditemukan berbagai permasalahan dalam perencanaan program-program kegiatan, silahkan dikomunikasikan dan dikonsultasikan kepada kami, agar bisa diberikan pendampingan hukum sehingga dapat terhindar dari potensi tindak pidana hukum, baik perdata maupun pidana, ”  kata Priyambudi, saat memberikan materi pada kegiatan peningkatan kapasitas aparatur dan pembekalan mengawali jabatan baru bagi 45 Kades hasil Pilkades serentak tahun 2021 di Aula Bappeda, Senin (17/5/2021).
Pria asal kota Semarang Jawa Tengah
 itu menyebutkankan bahwa biasa dalam permasalahan dana desa itu diantaranya adalah permasalahan regulasi. Disini, kata Priyambudi, masih banyak aparatur desa yang belum menguasai betul-betul berbagai perangkat peraturan perundangan-undangan, mulai dari Perpres, Pemen, Perbup dan Perdes itu harus betul-betul dipahami. Karena semua itu merupakan dasar hukumnya dari pelaksanaan kegiatan pengelolaan dana desa. 
Selain itu, permasalahan yang biasa dihadapi desa adalah manajemen dan tata kelola (teknisnya). Semua itu harus didukung ketaatan,  kopetensi dan integritas serta ketersediaan sarana dan prasarana.
” Inilah yang akan coba kita bangun bersama menuju pengelola dana desa yang baik dan benar demi kemajuan desa dan peningkatan ekonomi masyarakat, ” kata Priyambudi
Priyambudi menambahkan bahwa permasalahan dana desa ini bagaikan bongkahan gunung es. Sebagai  fenomena permasalahan yang dibawah gunung es nampak diperbukaan pada pemberitaan-pemberitaan itu bahyak aspek-aspek permasalahan, salah satunya dimulai dari aspek birokrasi yakni perencanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan yang kurang baik, pertangungjawaban SPJ nya. Kemudian lanjutnya, dari aspek SDM nya, kopetensi dan integritas, aspek barang mulai dari kualitas dan kuantitasnya.dan beberapa aspek lainnya.
” Jadi, melalui momentum ini saya mengajak dan mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Pulang Pisau, khususnya yang baru menjabat agar dalam melaksanakan kegiatan dan dalam mengelola keuangan betul-betul mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan. Jika masih ragu, sebaiknya dikonsultasikan kepada Kejaksaan atau DPMD guna meminimalisir dan menghindari tindakan yang berpotensi melawan hukum, ” tandasnya. (BS/Red/BRP).

Pos terkait