Polda Kalteng, Polres Kotim (06/05/2021) – Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, laksanakan Kegiatan Pemasangan dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan di Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
- Pembakaran hutan dan atau lahan merupakan tindakan kejahatan yang berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan, karena dapat menimbulkan dampak terhadap: a). Menghancurkan habitat dan hubungan dari beragam flora dan fauna yang menyebabkan hilangnya ekosistem dan keanekaragaman hayati. b). Terganggunya kesehatan dan kegiatan masyarakat antara lain: pendidikan, transportasi dan perekonomian. c). Citra bangsa Indonesia di lingkungan masyarakat internasional yang menganggap bangsa Indonesia sebagai “Bangsa Pembakar Hutan”.
- Ketentuan sanksi pidana menurut peraturan perundang – undangan.
- Terhadap hutan dan atau lahan yang dibakar akan dikenakan status quo sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan Hukum yang ttetap