
Polres Lamandau – Kepolisian resor Lamandau, Kepolisian sektor Lamandau, Polda Kalteng, melalui Bhabinkamtibmas Brigpol Arahman Rajib melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolres Lamandau Nomor : Mak/ 01/ VII / 2021 tentang SANKSI Pidana terhadap kepatuhan Prokes dalam PPKM yang diperketat.
Bertempat Di desa Kawa, Kec. Lamandau, Kab Lamandau, Prov Kalteng, Bhabinkamtibmas menyambangi warga binaannya, Minggu (18/07/2021).
Maklumat ini dibuat sebagai bentuk wujud perhatian dan konsistensi polres Lamandau terhadap penanggulangan covid -19 juga sekaligus kegiatan patroli rutin polsek Lamandau.
Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lamandau, Ipda Herman Panjaitan, S.H., menyampaikan dalam memutus penyebaran rantai covid-19, khususnya di wilayah hukumnya serius dalam melaksanakan kegiatan pencegahan penyebaran covid-19.
”Melalui Maklumat Kapolres Lamandau, disampaikan terkait kepatuhan protokol kesehatan ditempat atau fasilitas umum, sehingga dapat mencegah penyebaran covid-19 serta sanksi pidana“. ucapnya
Diharapkan masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan disetiap tempat dan atau fasilitas umum, sehingga mencegah penyebaran virus corona. (dbm)