BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (06/04/2021) Satpolairud Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, melakukan patroli sambang sekaligus sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng di pelabuhan Habaring Hurung Sampit Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng.
Kegiatan ini sebagai upaya meminimalisir terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta mewujudkan wilayah bebas asap terus digencarkan oleh Satpolair Polres Kotim.
Kapolres Kotim Akbp Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Polair Polres Kotim AKP Herbet Parluhutan Simanjuntak, S.H. mengatakan bahwa Maklumat ini tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan yang dikeluarkan Polda Kalimantan Tengah dan ditandatangani langsung oleh Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, MM.
Kasatpolairud menambahkan berdasarkan Maklumat Kapolda Kalteng ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 04 tahun 2001 bahwa membakar hutan dan lahan merupakan kejahatan yang berdampak luas dari kerusakan lingkungan, masalah kesehatan dan terganggunya kegiatan masyarakat lainnya.
Diharapkan dengan adanya Maklumat Kapolda Kalteng ini bahwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebenarnya dapat dicegah jika semua komponen dan elemen masyarakat dapat bersama-sama mensosialisasikan Pencegahan Karhutla. (Satpolair02-Spt)