Pemasangan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Pelarangan Karhutla

BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (12/04 /2021) Mengantisipasi datangnya musim kemarau yang sering terjadi kebakaran hutan dan lahan, Polsek Pulau Hanaut jajaran Polres Kotim, Provinsi Kalteng melakukan Pemasangan Maklumat Kapolda Kalteng, di Desa Makarti Jaya, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim. 
Maksud dan tujuan pemasangan maklumat Kapolda Kalteng di kantor Desa Makarti agar masyarakat dapat mengetahui dan tidak akan melakukan pembakaran hutan dan lahan pada saat membuka ladang untuk pertanian.
Selanjutnya masyarakat menjadi faham dan mengerti bahwa jika melakukan Pembakaran lahan dengan alasan dalih apapun, tetap akan berhadapan dengan hukum serta  akan mendapat Sanksi Pidana sesuai dengan Perundang Undangan yang tercantum dalam Maklumat tersebut. 
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU .Achmad Sobari,S.H mengatakan bahwa dengan dipasangnya Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan pembakaran hutan lahan dikantor Desa  agar seluruh elemen masyarakat mengetahui dan dipatuhi serta dilaksanakan.sehingga kebakaran hutan dan lahan tidak ada di Wilkum Polsek Hanaut, Harap Kapolsek (Hanaut 01).

Pos terkait