Pemda Gumas Harus Tindak Tegas Perusahaan yang Merugikan Daerah

Anggota DPRD Gumas Polie L Mihing, saat menyampaikan pandangan umum fraksinya, baru-baru ini. 
BARITORAYAPOST. COM (Kuala Kurun) – Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengharapkan dengan pihak pemerintah daerah (Pemda) setempat, untuk bertindak tegas kepada perusahan besar swasta (PBS), yang merugikan, seperti bergerak dalam tiga bidang ini yakni, perkebunan, pertambangan dan kehutanan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gumas Polie L Mihing mengatakan, apabila PBS yang bekerja di wilayah Kabupaten Gumas, hanya mengambil keuntungan saja bahkan merugikan. Maka dia meminta agar pemerintah daerah bertindak secara tegas.
“Kami sangat mendukung kalau pemerintah bertindak tegas ke PBS yang ada ini hanya merugikan saja. Karena dimana bumi berpijak di situlah langit dijunjung. Artinya harus ada kontribusi buat masyarakat dan pemda,” ucap Polie L Mihing, Minggu (13/6).
Namun faktanya, kata dia, melintasi jalan baik di daerah dapil III bahkan di dapil I hanya kerusakan fasilitas jalan saja yang diberikan. Maka dia berharap kepada pemerintah khususnya Kabupaten Gumas. Pasalnya, kata dia PBS hanya mengeruk daripada sumber daya alam (SDA) saja, namun tidak memperhatikan fasilitas jalan masyarakat.
 
“Namun kenyataannya saat ini yang dirasakan masyarakat hanya kerusakan yang kian parah. Padahal jalan ini peruntukannya tidak untuk mobilisasi dari perusahan, namun dibangun  untuk masyarakat biasa,” tegas dia.
Hal senada dikatakan Anggota DPRD Kabupaten Gumas Untung J Bangas mendesak pemerintah daerah (Pemda) setempat, untuk melakukan cek dan ricek  terkait beberapa perijinan PBS dari tiga sektor baik itu dari segi tambang batu bara, Hak Pengusahaan Hutan (HPH), maupun HGU Sawit yang berinvestasi di Gumas ini.
 “Kami meminta Pemda Gumas agar melakukan investigasi memantau perijinannya dari ke tiga sektor PBS itu,” terang Untung J Bangas.
Lanjut legislator dari partai Demokrat ini menuturkan, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh pihaknya di lapangan, banyak terjadi pelangaran. Umumnya, saat ini para perusahan itu tidak sesuai dengan izin AMDAL atau perizinannya. Sehingga, menimbulkan kerugian bagi masyarakat di Kabupaten Gumas tentunya.  
“Hasil yang kita temukan ada beberapa dari perusahan  ini tidak sesuai dengan izin mereka. Dan berbagai alasan mereka bahkan hanya ujicoba saja, namun  faktanya tidak sesuai. Artinya yang rugi itu masyarakat terlebih pemerintah,” pungkasnya. (Cp/red/BRP)

Pos terkait