
Anggota DPRD Gumas Untung J Bangas bersama Polie L Mihing saat dibincangi awak media di gedung dewan setempat, Senin (26/7).
BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Pada Jumat (23/7) malam lalu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Pemprov Kalteng telah memdirikan portal. Yang mana itu, dibuat untuk membatasi mobilitas dari truk angkutan hasil perkebunan, pertambangan dan kehutanan. Menyingkapi hal tersebut, pihak DPRD Kabupaten Gumas mengatakan bahwa pendirian portal tersebut tidak efektif.
“Kalau menurut kami, pembangunan portal itu sangat tidak efektif. Karena, sampai saat ini masih terbukti truk khususnya pengangkut hasil tambang masih bebas melintas. Memang infonya mau dibuat alat timbang dan itu nanti kan ada rumusnya. Trus yang akan ditentukan oleh pemerintah itu, seperti apa atau cuma 8 ton itu saja atau bagaimana,” ucap Anggota DPRD Gumas Untung J Bangas dikomfirmasi, Senin (26/7).
Menurut politisi dari partai berlambang bintang mercy ini menyebut, tujuan dibangunnya portal tersebut hanya untuk meminimalisasi dari kerusakan jalan itu saja. Namun tidak, memperdulikan dampak lain yang terjadi dari hasil angkutan dari barang tambang seperti batu bara ke masyarakat tersebut.
“Dampak lain dari hasi angkutan itu sebenarnya seperti partikel atau debu inilah yang membahayakan masyarakat, bahkan kalau sesuai dengan Amdal dari perusahan ini, harusnya memang membuat jalan sendiri atau melalui jalur sungai, karena kalau kita lihat angkutan yang dilakukan itu sangat membahayakan masyarakat kita,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Anggota DPRD Gumas Polie L Mihing mengatakan, hal yang sama bahwa pendirian dari portal tersebut dinilainya kurang efektif. Namun pada dasarnya tujuan dari pemerintah itu untuk mengurangi angkutan yang tidak sesuai dengan aturan.
Bahkan angkutan yang sesuai aturan tersebut, jelasnya, berdasarkan Amdal mereka. Artinya kalau tidak mengindahkan aturan yang ada. Namun, menjadi pertanyaan politisi dari Hanura ini menyebut, aturan yang dipakai dari pihak pertambangan, perkebunan dan kehutanan aturannya dari mana.
“Tindakan itu memang, harus ditindak tegas oleh pemerintah khususnya para penegak hukum seperti dari Kepolisian, dan itu tidak bisa masyarakat biasa yang menindak,” pungkasnya. (Cp)