Penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Karhutla Di Bapinang Hilir

Polres Kotim (11/06/2021) – Personil Polsek Pulau Hanaut Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melakukan Penyampaian Maklumat kapolda Kalteng Perihal Karhutla kepada Para Petani dan Pekebun Warga Desa Bapinang Hilir agar bisa disampaikan kepada Saudaranya   agar yang memiliki Lahan  tidak melakukan pembukaan Lahan dengan Membakar karena Sanksi Pidana diberlakukan cukup berat bagi Pelanggarnya
Selain melaksanakan kegiatan Penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng Personil Polsek melakukan tugas sehari hari untuk menjaga Kamtibmas yang aman kondusif, melakukan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tahun 2021 di Desa Desa  Tentang Larangan membakar Hutan dan Lahan serta Sangsi Pidana yang di terima apabila membakar hutan dan lahan,
Dalam kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tersebut menyampaikan kepada Warga Desa  Bapinang Hilir Bahwa Polsek Pulau Hanaut akan menindak dengan tegas kepada warga yang membakar Hutan dan Lahan dan di harapkan juga kepada warga dapat berperan aktif agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan di kecamatan pulau hanaut dengan cara memberikan informasi kepada pihak polsek pulau hanaut apabila mengetahui ada warga yg akan membakar hutan dan lahan. 
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Achmad Sobari, SH menjelaskan  Bahwa  Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Karhutla akan terus di lakukan setiap harinya agar masyarakat di Kecamatan Pulau Hanaut mengerti dan paham tentang sangsi pidana dan denda serta dampak kepada lingkungan timbulnya Asap yang mengakibatkan timbulnya penyakit ISPA,, kemudian diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat menjadi paham dan mengerti, bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan apapun alasannya dapat dikenakan sanksi Pidana dan denda” jelasnya.(Hanaut 01)

Pos terkait