
Kapolres Kotim jajaran Polda Kalteng, AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Suwardi, S.H. menjelaskan bahwa kegiatan rajia pendisiplinan protokol kesehatan dilakukan secara random sebagai upaya pengawasan masyarakat dan pencegahan penyebaran virus covid 19 dalam hal ini penegakan perbup nomor 29 tahun 2020 tentang kepatuhan protokol kesehatan.
Personil Polsek beserta tim gugus tugas covid 19 menyisir jalan Kuala Kuayan dan menghentikan setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan masker, diberikan peringatan dan pencatatan apabila dikemudian hari melanggar kembali akan dikenai tindakan disiplin ahar memiliki efek jera bagi seluruh pengendara motor,upaya pencegahan penyebaran covid 19 juga berupa himbauan kepada warga agar mencuci tangan menggunakan sabun,gunakan masker serta menjauhi kerumunan.
Regulasi penegakan hukum pendisiplinan protokol kesehatan cukup jelas, namun Polri masih mengedepankan upaya persuasif agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan tanpa harus dilakukan tindakan disiplin maupun hukuman, Jelas Kapolsek.(Dik-Kkyn)