
Polres Lamandau – Anggota Polsek Delang, Polres Lamandau, Polda Kalteng yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas melaksanakan sambang dan sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng dalam rangka pencegahan bahaya Karhutla, Selasa (13/7/2021).
Sosialisasi dilakukan dengan cara menyampaikan secara langsung maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan ke rumah rumah warga masyarakat.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan oleh Briptu Edy Wismoyo dengan maksud agar maklumat Kapolda dapat di pahami dan di patuhi oleh masyarakat.
Dalam maklumat tersebut menjelaskan bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dapat di jerat dengan Undang -undang KUHPidaana, Undang undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang 32 tahun2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Undang – undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan perda Kalimantan Tengah No. 1 tahun 2020.
Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka.P, SE. menyampaikan untuk mengatisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan Kapolda Kalimantan tengah telah mengelurkan maklumat yang berisikan larangan dan sanksi bagi pembakar hutan dan lahan, maklumat tersebut bertujuan untuk mencegah kejadian pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah.
“Bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dapat di kenakan sanski pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebanyak 5 milyar rupiah,” tutup Kapolsek. (hms)