Polres Barito Timur – Kepolisian Sektor (Polsek) Patangkep Tutui Polres Barito Timur (Bartim) jajaran Polda Kalteng, anggota Polsek Patangkep Tutui melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng di Desa Bentot Kec.Patangkep Tutui Kab Bartim Prop. Kalteng, Selasa (25/05/2021) siang.
Personil Polsek Patangkep Tutui Gencar Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng
Kegiatan ini sebagai upaya meminimalisir terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta mewujudkan wilayah bebas asap terus digencarkan Polsek Patangkep Tutui Polres Bartim.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra. S.H., S.I.K., M.Pict., melalui Kapolsek Patangkep Tutui Inspektur Polisi Satu (Iptu) Untung Basuki,S.H. mengatakan bahwa maklumat ini tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan yang dikeluarkan Polda Kalimantan Tengah dan ditandatangani langsung oleh Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, MM.
Kapolsek menambahkan berdasarkan Maklumat Kapolda Kalteng ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 04 tahun 2001 bahwa membakar hutan dan lahan merupakan kejahatan yang berdampak luas dari kerusakan lingkungan, masalah kesehatan dan terganggunya kegiatan masyarakat lainnya.
Diharapkan dengan adanya Maklumat Kapolda Kalteng ini bahwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebenarnya dapat dicegah jika semua komponen dan elemen masyarakat dapat bersama sama mensosialisasikan pencegahan karhutla. (So/Sam)