Personil Posyan Beruta Sosialisasi Karhutla cegah bencana kebakaran

Polres Lamandau – Setiap datangnya musim kemarau bahaya kebakaran selalu membayangi, Guna antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan Personil posyan Beruta, Polsek Bulik, Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, Senin (21/6/2021).

Sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan terus menerus dilaksanakan oleh jajaran Polres Lamandau melalui Bhabinkamtibmas kepada aparatur pemerintah Desa maupun kepada warga masyarakat.

Hari ini Personil Posyan Beruta Briptu Moch. Hendri melaksanakan sosislisasi kepada warga Desa Sepondam, kec. Bulik Timur agar di musim kemarau warga masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan guna menghindari bencana kebakaran.

Kapolres Lamandau, AKBP. Arif Budi Purnomo S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bulik Iptu Hadi Prayitno, S.H, menyampaikan bahwa kegiatan pembakaran hutan dan lahan telah di atur dalam undang – undang maupun perda di antaranya UU kehutanan, UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU perkebunan, KUHP dan Perda Kalteng Nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian kebakaran lahan, dimana aturan aturan tersebut memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan.

Lanjut Kapolsek, dalam Undang Undang Kehutanan No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf d mengatur bagi pelaku pembakar hutan di ancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), oleh karena itu agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan.

“Diharapkan bagi perangkat Desa turut mensosialisasikan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan agar pesan pesan tersebut dapat tersampaikan kepada mayarakat,” Tutup Kapolsek. (MP)

SELAMAT ATAS DILANTIKNYA ┃ BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH & WAKIL BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH ┃ MASA JABATAN 2025 - 2030 banner 728x250

Pos terkait