Pilkades Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, Dalam Prose Gugatan Calon Nomor Urut 02

BARITORAYAPOST.COM (Murung Raya) – Pilkades serentak yang di ikuti oleh Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang”Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di duga masih belum Kondosif”ksrena calon nomor urut 02″atas nama Doni belum melakukan tandatangan untuk mengakui kekalahannya.
.”Calon nomor urut 02,yakni calon kepala desa Olung Ulu.Doni telah mengajukan laporannya ke polres Mura”terhadap lawan politiknya”Nomor Urut 01 bernama IMAR sacara demokrasi merup suara terbanyak,dibanding calon nomor urut 02.
“Adapun dasar laporan oleh calon nomor urut 02.Doni, karena ada beberapa poin kejanggalan dalam pengujian berkas, sebai persaratan untuk menjadi calon kepala desa, Olung Ulu.
Salahsatunya, persaratan pembuatan SKCK dari kepolisian, calon Nomor Urut 01, IMAR tidak mencantumkan keterangan dirinya,”bahwa pernah terpidana, dasar itulah yang menjadi tulak ukur,Doni calon kepala desa Olung Ulu nomor urut 02.diketagorikan termaduk dalam unsur pembuhungan publik.”sampai naik tayang, informasi tersebut,karena diminta oleh pelapor,atas nama.Doni calon nomor urut 02,ketika diwawancarai Baritorsyapost.com pada Hari Sabtu malam 12 Juni 2021, di Puruk Cahu.
“Doni calon kepala desa Olung Ulu dengan nomor urut 02 menambahkan,” Semenjang perhitungan suara pada hari Rabu 9 Juni 2021, dirinya belum melakukan tandatangan, untuk mengakui kekalahan, atas dasar ada beberapa kenjanggalan dalam berkas atminitrasi sarat, sebagai calon kepala desa Olung Ulu, kata Doni kepada awak media ini.
Surat laporan ke polres Mura,sudah diajukannya,hingga terbilah tanda terima,Bukti bahwa laporanya sudah masuk ke polisi, sekama proses laporannya, dirinya belum bisa menandatangani surat pengakuan bahwa dirinya jalah, pungkas Doni (Fery/Red/BRP).

Pos terkait