
Polres Barsel – Polres Barsel Mengikuti Apel Gabungan Serentak dalam rangka Implementasi Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor: 443.1/107/Satgas Covid-19 secara Virtual yang dipimpin oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. bersama Forkopimda Provinsi.
Bertempat di halaman Mapolres Barsel yang lama Jalan Tugu, Buntok, Kalimantan Tengah, Senin (5/7/2021) pagi, kegiatan tersebut diikuti oleh Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H., Bupati Barsel H. Eddy Raya Syamsuri, S.T. beserta Forkopimda, tamu undangan dan personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, Dishub dan Dinkes.
Kapolres AKBP Agung mengatakan, dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Kalteng, Polri bersama TNI dan Pemerintah akan terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui pelaksanaan Operasi Yustisi hingga melibatkan peran Bhabinkamtibmas.
“Kita semua berharap, seluruh lapisan masyarakat dapat mematuhi dan menerapkan aturan tersebut dengan baik, sehingga angka kasus penyebaran Covid-19 terkhusus di Wilayah Barsel dapat dikendalikan,” pungkasnya.
Usai apel, dilanjutkan dengan pelepasan personel gabungan pendisiplinan Prokes oleh Bupati Barsel beserta unsur Forkopimda untuk melaksanakan sosialisasi implementasi Gubernur Kalteng, pembagian masker, penyemprotan disinfektan di fasilitas umum dan jalan protokol Kota Buntok. (bow)