Polresta Palangka Raya – Peristiwa kebakaran terjadi pada bangunan rumah di Jalan Podang Nomor 321, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (26/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Menanggapi laporan kebakaran tersebut SPKT bersama piket fungsi Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pun dengan sigap meluncur mendatangi TKP guna melakukan tindakan kepolisian dan membantu upaya pemadaman.
Kanit II SPKT, Aiptu Irawan Rizki menerangkan, bangunan rumah yang terbakar tersebut dihuni oleh korban yang berinisial S (60), yang terbuat dari beton dan beberapa bagian lainnya dari kayu.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun petugas, kebakaran diduga terjadi akibat dari kompor gas ditinggal dalam keaadaan hidup setelah digunakan untuk memasak makanan oleh korban.
“Kebakaran pun berhasil dipadamkan dengan bantuan dari rekan-rekan pemadam kebakaran, yang selanjutnya dilakukan olah TKP oleh Unit Identifikasi Polresta Palangka Raya,” pungkas Irawan.
Akibat peristiwa tersebut, korban pun mengalami kerugian materiil sekitar Rp 3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah), sedangkan untuk korban jiwa untuk sementara nihil. (pm)









