BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (09/04/2021) Dengan harapan mendukung peningkatan Yanlik yang lebih baik lagi, Polsek KP. Mentaya jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melakukan sosialisasi Saber pungli kepada Satpam Ikon Jelawat yang berada tempat Wisata Ikon Jelawat Jl. Iskandar Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Disamping melaksanakan kegiatan rutin untuk mejaga Kamtibmas yang kondusif dan lancar, personil Polsek KP. Mentaya melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) terhadap Satpam yang berada di Ikon Jelawa, dengan mensosialisaikan bahwa tidak ada lagi praktek pungutan liar dalam bentuk apapun baik berupa penyuapan, gratifikasi meminta imbalan kepada siapa pun dan pihak manapun secara Ilegal/dengan paksaan yang dapat merugikan masyarakat.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Mentaya AKP Angga Yuli Hermanto, SIK menjelaskan “ bahwa sosialisasi saber pungli ini adalah bersifat Atensi dari Pimpinan yang di lakukan oleh setiap anggota Polri Khususnya Polsek KP. Mentaya untuk memberikan wawasan dan pemahaman yang baik terkait pungli berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar kemudian bahwa dalam mencegah tindak pidana pungutan liar ini maka perlu memberikan materi sosialisasi Saber Pungli untuk mencegah terjadinya segala bentuk Pungutan liar dalam aktifitas pekerjaan termasuk dalam Pelayanan Publik”.
“Dan diharapkan dengan kegiatan ini agar semua Pihak dapat mepedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana, yang terkandung dalam Perpres dan UU tersebut dan dengan adanya kegiatan ini juga diharapkan Satpam di Ikon Jelawat mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum,” Ungkas Kapolsek. (hend-KPM)