Polsek Murung Gelar Sosialisasi Saber Pungli Di Juking Pajang


Personil Polsek Murung Sosialisasi Saber Pungli di Desa Juking Pajang, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Foto Polsek Murung For BRP).


BARITORAYAPOST.COM (Puruk Cahu) –Polsek Murung melalui Bhabinkamtibmas Desa Juking Pajang AIPDA Rodie melaksanakan kegiatan Sosialisasi Saber Pungli di RT.003 Desa Juking Pajang  pada Hari Sabtu 14 Agustus 2021 Sekitar jam 08.00 Wib. 

Kapolsek Murung IPTU Widodo menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan mengedukasi dan mengingatkan kepada Masyarakat di Desa Juking Pajang RT.003  Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, untuk dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima. 

“Pengawasan dapat dilakukan oleh semua lapisan masyarakat dan dapat melaporkan kepada Satgas saber pungli apabila ada menemukan tindakan pungli,” kata IPTU Widodo. 

Ia menambahkan, sosialisasi berupa penyuluhan secara langsung tersebut juga dilakukan pihaknya dengan membentangkan spanduk dan foto bersama Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. 

“Selama kegiatan sos Kapolsek Murung. (Rah/Red/BRP)

Pos terkait