Pria bertato diamankan Bersama 0,18 Gram Sabu


Bacaan Lainnya

Polres Kotim (11/07/2021) – Seorang pria inisial YP alias Peri (38 tahun) tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, karena kedapatan memiliki Narkotika Sabu serta diduga juga sebagai Pengedar, di sebuah barak kontrakan Jalan Anggur 5 RT 54 Kelurahan Mentawa Baru Hilir. Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. 


Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket sabu berisi 0,18 gram dan timbangan digital serta alat hisap berupa bong serta 3 pak plastik klip di TKP.(09/07) pukul 18.00 Wib.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Syaifullah, S.H, M.H mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu di barak yang berada di Jalan Anggur 5. Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di barak.

Ketika dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 0,18 gram dan satu buah timbangan digital warna silver, kemudian 3 pack plastik klip, serta 1  set alat hisap sabu (bong).

Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 (1) jo  Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya. (Hums-Spt)

SELAMAT ATAS DILANTIKNYA ┃ BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH & WAKIL BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH ┃ MASA JABATAN 2025 - 2030 banner 728x250

Pos terkait