Pria Ini Di Cokok Setelah Sempat Buang Batang Bukti 1,15 Gram Sabu

Polres Kotim (14/07/2021) – Seorang pria inisial EW alias EKO (40 tahun) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, karena kedapatan memiliki Narkotika Sabu yang sempat dibuangnya sesaat Petugas datang, di Jl. SPG Rt. 044 Rw. 007 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. 

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,15 gram yang sempat dibuangnya di TKP.(13/07) pukul 16.30 Wib.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Syaifullah, S.H, M.H mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika di lokasi jalan tersebut. 

Ketika dilakukan penyelidikan dan Pengintaian, saat mengetahui kehadiran Petugas Pelaku sempat terlihat membuang sesuatu, kemudian Pelaku diamankan dan disaksikan ketua RT setempat, pada posisi Pelaku membuang barang berhasil ditemukan 1 bungkus plastik kecil berisi butiran Kristal warna putih yang diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu seberat 1,15 Gram, kemudian pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo  Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya. (Hums-Spt)

SELAMAT ATAS DILANTIKNYA ┃ BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH & WAKIL BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH ┃ MASA JABATAN 2025 - 2030 banner 728x250

Pos terkait