Tim gabungan terus lakukan Ops Yustisi tekan penyebaran covid 19


Polres Lamandau – Guna menekan penyebaran covid 19 di wilayahnya, Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan ops Yustisi bersama dengan instansi terkait, Rabu (14/7/2021).

Kegiatan tersebut di laksanakan di  Pasar Baru Nanga Bulik, Jalan Batu Batanggui,  Jalan Tjilik Riwut.  Kujan dan  Jalan Trans Kalimantan, adapun petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut sebanyak 36 personil yang terdiri dari  Polres Lamandau 17 personil, TNI 4 personil, Sat Pol PP 7 personil, Dishub 4 orang, BKD 2 Personil dan tenaga Kesehatan 2 orang.

Para petugas melakukan pantauan dan pengawasan di jalan dan pertokoan, dalam kegiatan tersebut menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 1 orang, terhadap 1orang pelanggar protokol kesehatan  membayar sanksi denda keseluruhan berjumlah Rp. 50.000,-.

Ka UKL V AKP Agung. B.S, S.H menyampaikan  hari ini Polres Lamandau bersama Instansi terkait melaksanakan ops Yusisi, di temukan beberapa warga masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan masker, warga masyarakat pelanggar prokes tersebut memilih di jatuhi sanksi denda yaitu Rp. 50.000,- Adapun jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp.50.000,- perlu di ketahui uang denda tersebut oleh petugas BKD setelah di laporkan di setorkan ke Kas Daerah pemerintah Kabupaten Lamandau.
Lanjut Ka UKL, Selain melaksanakan Ops Yustisi terus sosialisasikan protocol kesehatan, sebagai bentuk upaya Polri dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Lamandau.

“ Di ingatkan kepada warga masyarakat, saksi tegas di terapkan bagi pelanggar prokes, yaitu sanski kerja sosial atau denda,” tutup Ka UKL. (MP)

Pos terkait