Pria Ini Diamankan Polsek Cempaga Hulu, Lantaran Tusuk Pemilik Warung


Polres Kotim (12/07/2021) – Seorang pria inisial SWS alias ONO (29 tahun) diringkus anggota Polsek Cempaga Hulu jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, karena telah melakukan penganiayaan dengan cara menusuk Pemilik warung di Jalan Tjilik Riwut Km 87 ( depan warung makan ANJAI) Rt 08 Ds. Pundu  Kec. Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. 

Ia ditangkap Anggota Polsek Cempaga Hulu karena dalam keadaan Mabuk telah melakukan penganiayaan dengan cara melukai dan mengenai bagian kepala seorang warga yang juga pemilik warung yang bernama Maulana. Sabtu (10/07) sekitar jam 08.00 Wib. 

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Cempaga Hulu IPTU. Taufik Hidayat, S.Tr.K dalam laporan situasi yang dikirimkan, bahwa kejadian tersebut berawal dari Korban ditelephone rekannya tentang pelaku yang sedang mengamuk di Warung Korban dengan membawa sebilah senjata tajam, menerima informasi demikian Korban langsung mendatangi warungnya. 

Setiba diwarungnya Korban berusaha menenangkan Pelaku dan bertanya mengapa mengamuk di warungnya, Pelaku menjawab tidak ada, namun kemudian justru mengitari korban sambal mengayun ayunkan senjata tajam yang dibawanya saat itu, melihat demikian Korban langsung berusaha merebut senjata tajam yang dibawa pelaku.

Namun upaya yang dilakukan korban gagal, Pelaku justru langsung mengayunkan senjata tajamnya dan akhirnya mengenai Kepala Korban yang langsung melarikan diri ke Puskesmas dan melapor pada Pihak Berwajib.

Menindaklanjuti Laporan tersebut Anggota Polsek Cempaga Hulu langsung bergerak mengamankan Pelaku beserta Barang Bukti berupa 1 bilah senjata tajam yang dipergunakan untuk melukai Korban, dan diketahui ternyata saat kejadian pelaku juga dalam keadaan Pengaruh Alcohol.

“Atas Perbuatan Pelaku SWS alias ONO (29 tahun) diduga telah melakukan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP diancam dengan hukuman penjara selama 5 Tahun” tegasnya . (Hums-Spt)

Pos terkait