Sambangi Fery Penyeberangan, Aipda Agus Sosialisasikan Stop Illegal Mining

Polres Kapuas – Polsek Pulau Petak, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng rutin laksanakan sosialisasi melalui media spanduk stop illegal mining dan juga stop penggunaan bahan kimia merkuri / sianida kepada warga Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas, Prov. Kalteng.

“Kami tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilkum Polsek Pulau Petak untuk tidak melakukan aktifitas penambangan tanpa izin (illegal mining), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku,” tutur Aipda Agus, Senin (20/9/2021) siang.

Bacaan Lainnya

Agus menjelaskan menggunakan spanduk tersebut, mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penambangan liar sesuai UU RI No.3 TAHUN 2020 tentang Pertambangan mineral dan Batubara, UU RI No.7 TAHUN 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, dan UU RI No.9 TAHUN 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.

Petugas juga menyampaikan rutin melaksanakan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penambang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penambangan tanpa izin,” tambahnya.

“Apabila kedapatan melanggar aturan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan Stop illegal mining ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pulau Petak agar tetap kondusif,” ungkapnya diakhir pembicaraan. (ver)

Pos terkait