BARITORAYAPOST.COM (Polda Kalteng, Polres Kotim) – Sebagai bentuk antisipasi terjadinya pungutan liar di masyarakat, anggota Polsek Cempaga Hulu jajaran Polres Kotim, Polda Kalteng rutin mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.Sosialisasi ini digelar oleh personel piket Polsek Cempaga Hulu yaitu Briptu Bagaswara ke masyarakat di Desa pundu Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim, Kalteng, Rabu (21/04/2021) siang.
Briptu Bagasawara mengatakan bahwa sosialisasi ini terus dilakukan dengan tujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar di kalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik.
Ia menambahkan, personel Polsek Cempaga Hulu akan terus mensosialisasikan stop pungli untuk memberantas pungli sehingga kecamatan Cempaga Hulu aman dari pungutan liar.
“Kami akan rangkul semua pihak untuk sosialisasikan saber pungli dan di samping itu protokol kesehatan untuk cegah Covid-19 juga harus kita jalankan,” tutunya.(Red).





