
Polres Kotim – Guna Menekan Angka Penyebaran Covid-19 yang kembali menunjukkan peningkatan, Kepolisian Sektor Sungai Sampit jajaran Polres Kotawaringin Timur Polda Kalteng, laksanakan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid – 19. Berlokasi Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim Prop. Kalteng, Minggu (27/06/2020) Pukul 08.00 WIB.
Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dilaksanakan oleh instansi gabungan, Kapolsek Sungai Sampit Ipda Lenina Olin S.Trk dan Personel Polsek Sungai Sampit, Personel Koramil dan Personel BPBD Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Kapolsek mengatakan Yang menjadi Sasaran Operasi Yustisi Protokol Kesehatan adalah warga masyarakat Kec. mentaya Hilir Utara yang ditemukan tidak memakai Masker (Pejalan Kaki, Pengendara Sepeda Motor dan Mobil serta para Pedagang). Hasil kegiatan Operasi Yustisi, diberikan Teguran tertulis dengan membaca pernyataan akan selalu mematuhi Protokol Kesehatan sebanyak, Pemberian Masker, Tindakan fisik berupa push up.
“Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dalam mensosialisasikan Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.” Jelas Kapolsek.
Sosialisasi Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020 disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat untuk diketahui dan dipatuhi serta dilaksanakan.
“Perlu peran serta dan kepedulian setiap masyarakat untuk bersama – sama melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020 tersebut, agar Pandemi Virus Corona (Covid – 19) segera berakhir.” Harap Kapolsek.(Red).