Polres Kapuas – Kepolisian Sektor Mantangai, Polres Kapuas, Polda Kalteng melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di wilayah Kec. Mantangai Kab. Kapuas. Kamis (25/11/2021) Pagi.Penggelaran operasi Yustisi oleh Petugas tersebut sebagai bentuk tindak lanjut Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Penerapan protokol Kesehatan dan Peraturan Gubernur Kalteng No.43 Tahun 2020 dan Perbub Kapuas No. 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan.Operasi Yustisi dilakukan dalam rangka penindakan terhadap masyarakat kecamatan Mantangai yang terjaring oleh petugas karena tidak memakai masker saat berada di tempat umum.Sasaran operasi adalah masyarakat yang beraktifitas di Kec. Mantangai, Kab. Kapuas, Prop. Kalteng.Kapolsek Mantangai AKP Fry Mayedi Sastrawan, S.E menjelaskan bahwa penggelaran operasi Yustisi Protokol Kesehatan dalam rangka memutus mata rantai dan pencegahan virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Mantangai.“Untuk hari ini Polsek Mantangai menggelar giat yustisi untuk menertibkan masyrakat yang masih tidak menggunakan masker,” ungkap Kapolsek.tidak memakai masker di tempat umum oleh petugas dilakukan sidang ditempat dengan sanksi sosial berupa denda yang telah diatur sesuai dengan peraturan daerah atau aturan yang telah ada. (KJ38)
Tekan Penyebaran Covid-19 Polsek Mantangai Konsisten Lakukan Giat Ops
