
BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) – Sidang pertama kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (15/6/2021).
Sidang secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarsono Hari Prasetyo SH.
Sesuai Surat Pelimpahan Nomor B-773/M.3.17/Ft.2/05/2021 tanggal 6 Juni 2021 bahwa untuk agenda persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang yakni pembacaan dakwaan, dimana para terdakwa dihadirkan di Lapas Kelas II B Cilacap. Sedangkan Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasihat Hukum bersidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal dana BUMDes Desa Bulupayung melibatkan SLM, mantan Kepala Desa Bulupayung, SHY, Ketua BUMDes, EP, mantan Direktur Perusahaan, dan S, Ketua BPD Desa Bulupayung terbukti melakukan perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 miliar.

Perkara dengan Nomor 36/Pid.Sus-TPK/PN Smg dengan Majelis Hakim Arkanu SH MHum, Lujianto SH, dan Alfis Setyawan SH MH ini telah melakukan penahanan terhadap para terdakwa dengan jenis penahanan rutan pada Lapas Kelas II B Cilacap selama 30 hari sejak 9 Juni 2021 hingga 8 Juli 2021.
Atas perbuatan yang dilakukan, para terdakwa didakwa melanggar primer Pasal 2 (1) jo Pasal UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Usai pembacaan sidang dakwaan, selanjutnya sidang ditunda pada Selasa, 22 Juni 2021 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (est/Red/BRP)